Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Berkelanjutan

Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Harus Dipercepat

Foto : Sumber: BPS – Litbang KJ/and - KJ/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk mencapai salah satu agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), Indonesia harus mengentaskan angka kemiskinan ekstrem pada 2030 mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah mengimbau jajaran kabinetnya agar angka kemiskinan ekstrem tuntas pada 2024 mendatang.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dalam Musyawarah Perencanaan Pembagunan Nasional 2022 di Jakarta, Kamis (28/4), mengatakan untuk mencapai target tersebut, pemerintah pada 2023 akan berupaya menurunkan angka kemiskinan ke level 7,5-8,5 persen melalui peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Arah kebijakan percepatan pembangunan kemiskinan ekstrem tidak dapat dilakukan dengan cara business as usual," kata Suharso.

Angka Kemiskinan, jelasnya, memang menurun selama periode 2015-2019, namun kembali melonjak pada 2020 akibat dampak Covid-19. Posisi September 2020 menunjukkan angka kemiskinan 10,19 persen atau 27,55 juta jiwa, kemudian turun ke level 9,71 persen atau 26,50 juta jiwa pada September 2021.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2020 menunjukkan dari 51,9 persen penduduk ekstrem yang bekerja saat ini sebanyak 73,5 persen di antaranya berstatus informal dan 26,5 persen berstatus formal.

Hal itu berarti perlunya integrasi penduduk miskin ekstrem ke dalam semua program jaminan sosial dengan meningkatkan kapasitas atau produktivitasnya.

Menurut Suharso, upaya percepatan pencapaian target pengentasan kemiskinan ekstrem akan dilakukan melalui empat tahap. Pertama, pengarusutamaan target kemiskinan ekstrem menjadi sasaran intervensi seluruh pihak termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan dunia usaha melalui rencana aksi daerah SDGs.

Kedua, perbaikan koordinasi penargetan program-program perlindungan sosial pusat dan daerah. Kemudian, ketiga perlunya pendampingan dan fasilitasi akses modal, pasar serta peningkatan produktivitas kelompok miskin ekstrem.

Terakhir, integrasi program-program perlindungan sosial dan pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian kelompok miskin ekstrem.

Langkah Strategis

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa, meminta pemerintah untuk mengambil langkah strategis untuk mencapai target angka kemiskinan 7,5-8,5 persen.

Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas dan produktivitas rumah tangga miskin mulai dari sisi materialnya seperti teknologi tepat guna, lahan hingga persoalan finansial.

"Ini dilakukan di sektor dasar dengan melibatkan peran serta multipihak (hexa helix) dalam suatu gerakan bersama," tegasnya.

Selain itu, perlu juga perlindungan sosial bagi rumah tangga miskin melalui berbagai skema jaminan sosial, subsidi, dan bantuan untuk meringankan dan mengurangi beban ekonomi mereka.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top