Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti

Pengendalian Transportasi untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dari aturan tersebut apakah masih ada golongan masyarakat yang bisa melakukan perjalanan?

Betul dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 kita memberikan pengecualian kepada masyarakat dengan catatan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan perjalanan nonmudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Lalu, bagaimana dengan kegiatan masyarakat di antara kota di dalam provinsi yang berdekatan?

Itu biasa kita sebut aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan. Iya, jadi intinya kita tetap mengimbau agar anggota masyarakat tidak melakukan kegiatan berkumpul ataupun bepergian untuk sementara waktu. Hal ini demi menekan penyebaran Covid-19 yang masih ada di sekitar kita. Mungkin jika ingin bersilaturahim dapat menggunakan sarana teknologi yang ada seperti video call, zoom metting atau lainnya. Terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada demi keselamatan bersama. Namun, memang dalam aturan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 aktivitas di kawasan aglomerasi.

Kawasan aglomerasi itu di mana saja ya?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top