Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti

Pengendalian Transportasi untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pengendalian transportasi dan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik seperti yang tertuang pada SE Satgas No 13 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan serta penyebaran kasus Covid-19 seperti yang sempat terjadi pascalibur panjang beberapa bulan terakhir.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengeluarkan aturan pendukung terkait transportasi. Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya SE Satgas No 13, Kemenhub menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama, dan sesudah masa pelarangan mudik 2021.

Untuk mengetahui lebih jauh, khususnya pengendalian transportasi di Jabotabek pada masa larangan mudik Lebaran, wartawan Koran Jakarta, Mohammad Zaki Alatas, mewawancarai Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti, di beberapa kesempatan. Berikut petikan wawancaranya.

Bisa dijelaskan terkait Permenhub Nomor 13 Tahun 2021?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top