Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 08 Mei 2021, 06:46 WIB

Pengendalian Transportasi untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Foto: istimewa

Pemerintah mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik seperti yang tertuang pada SE Satgas No 13 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan serta penyebaran kasus Covid-19 seperti yang sempat terjadi pascalibur panjang beberapa bulan terakhir.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengeluarkan aturan pendukung terkait transportasi. Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya SE Satgas No 13, Kemenhub menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama, dan sesudah masa pelarangan mudik 2021.

Untuk mengetahui lebih jauh, khususnya pengendalian transportasi di Jabotabek pada masa larangan mudik Lebaran, wartawan Koran Jakarta, Mohammad Zaki Alatas, mewawancarai Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti, di beberapa kesempatan. Berikut petikan wawancaranya.

Bisa dijelaskan terkait Permenhub Nomor 13 Tahun 2021?

Dalam Permenhub ini, Kemenhub menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021. Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, kami melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antardaerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Pengetatannya seperti apa?

Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Infonya ada penyekatan?

Iya untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area, atau di titik penyekatan.

Di mana saja penyekatan tersebut?

BPTJ bersama dengan stakehoder terkait juga akan terlibat pada kegiatan check point di lima lokasi Jabotabek, yaitu di Gerbang Tol Cikupa, Arteri Simpang Citra Raya, Exit Tol Cigombong, Jalan Tol Japek, dan Arteri Kedung Waringin.

Lalu, terkait masa pelarangan mudik pada 6-17 Mei bisa dijelaskan?

Jadi, ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei dituangkan dalam PM Perhubungan No 13 Tahun 2021 yang mengatur beberapa hal, di antaranya pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasioan sarana transportasi untuk keperluan mudik. Namun, dalam aturan tersebut kita juga memperbolehkan kegiatan transportasi di luar kegiatan mudik, seperti melayani distribusi logistik dan angkutan barang.

Dari aturan tersebut apakah masih ada golongan masyarakat yang bisa melakukan perjalanan?

Betul dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 kita memberikan pengecualian kepada masyarakat dengan catatan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan perjalanan nonmudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Lalu, bagaimana dengan kegiatan masyarakat di antara kota di dalam provinsi yang berdekatan?

Itu biasa kita sebut aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan. Iya, jadi intinya kita tetap mengimbau agar anggota masyarakat tidak melakukan kegiatan berkumpul ataupun bepergian untuk sementara waktu. Hal ini demi menekan penyebaran Covid-19 yang masih ada di sekitar kita. Mungkin jika ingin bersilaturahim dapat menggunakan sarana teknologi yang ada seperti video call, zoom metting atau lainnya. Terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada demi keselamatan bersama. Namun, memang dalam aturan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 aktivitas di kawasan aglomerasi.

Kawasan aglomerasi itu di mana saja ya?

Kalau untuk DKI Jakarta itu, seperti dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Lalu, terkait pengawasannya bagaimana?

Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan non tol. Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, Satgas Covid-19, TNI Polri dan pemerintah daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.

Bagaimana dengan pelayanan di terminal?

Terhitung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 layanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus yang berada di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan. Pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP ini baik di terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

Itu terminal mana saja?

Untuk terminal yang berada di bawah BPTJ, meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan. Adapun yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah terdiri dari Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi.

Lantas bagaimana jika ada masyarakat yang dalam keadaan darurat?

Untuk mengakomodasi masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek untuk kepentingan mendesak dan nonmudik sebagaimana yang dikecualikan dalam Permenhub No 13 Tahun 2021, Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta dipersiapkan untuk tetap membuka layanan AKAP.

Apakah dengan layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek dihentikan sementara, itu apakah berarti aktivitas terminal berhenti total?

Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antarlintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut TransJabodetabek. Di mana operasional terminal bus di Jabodetabek tetap berlangsung untuk melayani angkutan TransJabodetabek. Contoh layanan TransJabodetabek misalnya bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi, meski lintas wilayah provinsi, namun masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Lalu, bagaimana upaya penerapan protokol kesehatan di angkutan umum dan terminal?

Sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 penegakan protokol kesehatan pada layanan angkutan umum massal menjadi kunci. Implementasi protokol kesehatan harus terus terjaga dengan baik. Saya minta kepada semua Kepala Satuan Pelayanan Terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ untuk senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan ini.

Apakah ada pengecekan Covid-19 di terminal?

Menjelang masa peniadaan mudik yang akan berlangsung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, kami melakukan tes GeNose-C19 secara acak kepada para calon penumpang yang hendak memanfaatkan layanan melalui terminal-terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ.

Saya juga perintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ untuk melakukan komunikasi dengan seluruh operator bus.

Riwayat Hidup*

Nama : Polana B. Pramesti

Tempat, tanggal lahir : Jakarta / 2 November 1961

Pendidikan:

  • 1980-1986 : Civil Engineering, Institut Teknologi Bandung
  • 1989-1991: Post Graduate Program in Transportation, Intitut Teknologi Bandung
  • 1996 : Post Graduate Diplome in Aerodrome Enginering, Singapore Aviation Academy and Nanyang University

Karier:

  • 28 Januari 2020-Sekarang : Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)
  • 12 November 2018-28 Januari 2020 : Direktur Jenderal Perhubungan Udara
  • 2 Mei 2018-12 November 2018 : Direktur Navigasi Penerbangan
  • 2013-2018 : Direktur Teknik PT. AP I (Persero)
  • 4 Des 2008-10 Apr 2013 : Kasubdit Prasarana Bandara - Direktorat Bandar Udara
  • 30 Agus 2007-4 Des 2008 : Kasubdit Rancang Bangun - Direktorat Bandar Udara
  • 15 Des 2005-6 Nov 2007 : Kasubdit Program Bandara - Direktorat Bandar Udara
  • 1 Feb 2002-16 Des 2005 : Kasi Keterpaduan Program Bandara - Direktorat Bandar Udara
  • 20 Agus 1992-31 Jan 2002 : Kasi Mutu Konstruksi Sipil - Direktorat Bandar Udara

Tanda Jasa/Penghargaan:

  • Satya Lencana 10 Tahun dari Presiden RI
  • Satya Lencana 20 Tahun dari Presiden RI
  • Satya Lencana Wira Karya dari Presiden RI
  • Kartini BUMN 2014
  • 72 Indonesia Inspiring Women 2017 versi Majalah Womens Obsession

*WAWANCARABERBAGAI SUMBER/LITBANG KORAN JAKARTA/AND

Redaktur: Sriyono

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.