Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemukulan Warga

Pengemudi Penganiaya Ditahan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pelaku menyerahkan korban ke Dinas Sosial Jakarta Pusat Sabtu (18/8) dengan sisa uang sebesar 2,4 juta karena mereka mengambil 3 juta. AKBP Ari Ardian melanjutkan, kini sembilan penganiaya dijerat pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Ant/pin/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top