![Pengemudi Penganiaya Ditahan](https://koran-jakarta.com/images/article/php_jdoul_resized.jpg)
Pemukulan Warga
Pengemudi Penganiaya Ditahan
![Pengemudi Penganiaya Ditahan](https://koran-jakarta.com/images/article/php_jdoul_resized.jpg)
Foto : istimewa
Pelaku menyerahkan korban ke Dinas Sosial Jakarta Pusat Sabtu (18/8) dengan sisa uang sebesar 2,4 juta karena mereka mengambil 3 juta. AKBP Ari Ardian melanjutkan, kini sembilan penganiaya dijerat pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Ant/pin/G-1
Baca Juga :
Tawuran Dipantau dari Medsos
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Peri Irawan
Komentar
()Muat lainnya