Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemukulan Warga

Pengemudi Penganiaya Ditahan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menahan pengemudi Misvanul Andri yang diduga menganiaya remaja RA (14) saat melintasi Jalan Tol Jagorawi kawasan Cibubur arah Jakarta. "Sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, di Jakarta, Jumat (24/8).

Nico menyatakan Misvanul dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 76 C juncto Pasal 50 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka telah mengaku memukul RA lantaran emosi usai kendaraannya mengerem mendadak. Nico menuturkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti berdasarkan hasil visum, keterangan korban, saksi pelapor dan petugas tol, termasuk Misvanul, sehingga proses hukum meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan alat bukti, penyidik gelar perkara guna menetapkan tersangka terhadap Misvanul. Sebelumnya, beredar video penganiayaan pengemudi terhadap seorang remaja melalui media sosial yang terjadi di ruas Tol Jagorawi kawasan Cibubur arah Jakarta, Rabu (22/8).

Akibat pemukulan, RA mengalami pendarahan hidung. Kejadian itu berawal ketika kakak RA, Reza bersama ibunya, naik mobil melintasi Tol Jagorawi arah Jakarta. Reza mengerem mendadak lantaran kendaraan di depannya mengerem mendadak juga, sehingga Misbanul yang mengendarai Captiva B-1207-TGZ itu yang berada di belakang kaget. Dia ikut mengerem mendadak.

Pengemudi Captiva itu memberi isyarat agar Reza menepikan kendaraan untuk menjelaskan peristiwa itu. Saat keluar mobil, Reza dicekik seraya dimaki hingga terjadi penganiayaan terhadap RA.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top