Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemukulan Warga

Pengemudi Penganiaya Ditahan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menahan pengemudi Misvanul Andri yang diduga menganiaya remaja RA (14) saat melintasi Jalan Tol Jagorawi kawasan Cibubur arah Jakarta. "Sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, di Jakarta, Jumat (24/8).

Nico menyatakan Misvanul dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 76 C juncto Pasal 50 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka telah mengaku memukul RA lantaran emosi usai kendaraannya mengerem mendadak. Nico menuturkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti berdasarkan hasil visum, keterangan korban, saksi pelapor dan petugas tol, termasuk Misvanul, sehingga proses hukum meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan alat bukti, penyidik gelar perkara guna menetapkan tersangka terhadap Misvanul. Sebelumnya, beredar video penganiayaan pengemudi terhadap seorang remaja melalui media sosial yang terjadi di ruas Tol Jagorawi kawasan Cibubur arah Jakarta, Rabu (22/8).

Akibat pemukulan, RA mengalami pendarahan hidung. Kejadian itu berawal ketika kakak RA, Reza bersama ibunya, naik mobil melintasi Tol Jagorawi arah Jakarta. Reza mengerem mendadak lantaran kendaraan di depannya mengerem mendadak juga, sehingga Misbanul yang mengendarai Captiva B-1207-TGZ itu yang berada di belakang kaget. Dia ikut mengerem mendadak.

Pengemudi Captiva itu memberi isyarat agar Reza menepikan kendaraan untuk menjelaskan peristiwa itu. Saat keluar mobil, Reza dicekik seraya dimaki hingga terjadi penganiayaan terhadap RA.

Difabel

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap sembilan penganiaya pria berkebutuhan khusus (difabel) Ali Achmad Firmansyah (20). Satu di antaranya seorang perempuan.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Ari Ardian mengatakan, para tersangka berinisial AS, HS, RFS, SN, S, MR, BMB, ADN dan DR. Barang bukti berupa satu buah bangku, borgol, buku mutasi, asbak, tempat sampah, dan uang 3 juta rupiah. Ada juga hasil visum dan satu mobil pick up B 9187 EAD.

Berdasarkan kronologis kejadian, para tersangka merupakan panitia penyelenggara Pameran Flora dan Fauna Lapangan Banteng Jakarta Pusat. Mereka mencurigai korban sebagai pencopet. Para tersangka membawa korban ke sebuah pos yang tidak jauh dari lokasi. Sesampainya di pos, korban dipukuli, disundut, diikat dan diborgol. Salah satu pelaku menggeledah badan korban dan menemukan uang 5,4 juta rupiah.

Pelaku menyerahkan korban ke Dinas Sosial Jakarta Pusat Sabtu (18/8) dengan sisa uang sebesar 2,4 juta karena mereka mengambil 3 juta. AKBP Ari Ardian melanjutkan, kini sembilan penganiaya dijerat pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Ant/pin/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top