Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesejahteraan Pekerja

Pengembangan Keterampilan Terkendala Dana

Foto : ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

KINERJA BPJS KETENAGAKERJAAN | Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (ketiga dari kiri) bersama Direktur Keuangan Evi Afiatin (kanan), Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono, (kedua dari kiri) dan anggota Dewan Pengawas, Syafri Adnan Baharuddin, memberikan Paparan Kinerja Keuangan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (8/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Saat ini, Kemnaker bersama kementerian terkait dan stakeholder terkait sedang melakukan kajian, teruma yang terkait dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Tentang skema, apakah dalam bentuk program saya belum bisa memaparkan, karena masih dalam kajian," tegasnya.

Sebelumnya, Menaker, M Hanif Dhakiri, mengingatkan ada lima tantangan yang harus dikaji secara mendalam mengenai penerapan SDF dan UB. Nantinya, kebijakan skema pembiayaan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM, mempercepat pengurangan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Pertama, pentingnya lapangan kerja berkualitas. Artinya, kualitas pekerjaan layak. Kedua, reorientasi pendidikan yang dibutuhkan untuk memastikan agar proses pendidikan benar-benar deman driven.

Ketiga, kesempatan upskilling dan reskilling. Keempat, bantalan sosial untuk korban PHK atau unemployment benefit yang perlu ada solusinya. Kelima, labour market information (informasi pasar kerja) yang masih sangat lemah dan belum bisa diandalkan.

Sementara itu, terkait dengan kinerja keuangan, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Evi Afiatin, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan kembali mencatatkan kinerja keuangan Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) untuk tahun 2017, berdasarkan hasil audit terhadap Laporan Keuangan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (anggota Nexia International). Laporan Pengelolaan Program oleh Razikun Tarko Sunaryo juga menyatakan praktik jaminan sosial sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No 108 Tahun 2013.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top