Pengelolaan Bank Syariah dan BPRS Diperkuat
Sejalan dengan amanat UU P2SK tersebut, OJK melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 berupaya untuk mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk yang bersifat inovatif dan berdaya saing tinggi serta memiliki keunikan syariah.
Transformasi Digital
OJK pada Mei lalu juga menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing untuk terus memperkuat penerapan prinsip kehatian-hatian dan manajemen risiko BPRS dalam pengembangan kerja sama dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing berdasarkan prinsip syariah.
Perkembangan dan persaingan industri keuangan syariah dalam era digital saat ini menjadi tantangan bagi BPR Syariah untuk dapat lebih adaptif dan responsif terhadap pemenuhan kebutuhan nasabah.
"Pedoman ini merupakan bentuk dukungan dalam proses digitalisasi agar BPR Syariah dapat melakukan sinergi serta kolaborasi dengan industri jasa keuangan syariah lainnya antara lain seperti Fintech P2P Financing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, prinsip syariah serta manajemen risiko yang baik," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya