Pengelolaan Anggaran yang Efektif Dukung Pilkada 2024 Aman
Kepala BSKDN Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo dalam kunjungan kerja ke Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (4/6).
"Selain itu, perlu ada penambahan pasal terkait pemberian akses Sidalih kepada Bawaslu. Lalu perlu diperjelas otoritas yang mengeluarkan surat keterangan kematian, jenis dokumen lainnya serta pihak yang mengeluarkan dokumen lainnya," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan pengawas pemilu telah melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu terakhir sebagai bahan analisis data.
Adapun bahan inventarisasi yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut; data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA.
"Lalu data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS), pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih DPK, pemilih pemula dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI," ujarnya.
Bagja mengakui Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Maka membutuhkan kerja sama dengan beberapa pemangku kepentingan terkait seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, organisasi disabilitas, instansi TNI dan Polri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya