Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelestarian Lingkungan

Pengelola Hutan Mesti Terapkan Kearifan Lokal

Foto : ISTIMEWA

Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY

A   A   A   Pengaturan Font

SLEMAN - Aksi deforestasi hutan yang terjadi berdampak pada penurunan kualitas lingkungan. Untuk itu Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dituntut harus konsisten dan berkesinambungan dalam menerapkan regulasi tanpa meninggalkan kearifan lokal. Dengan begitu, degradasi hutan tidak terjadi.

"KPH Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki corak dan kultur kerja yang khas, dan tetap mengikuti regulasi yang ada serta metodologi yang telah ditetapkan," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X pada acara Rakornas KPH 2019, di Sleman, Rabu (24/7).

Pemprov DIY meraih penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pengelolaan hutan terbaik se-Indonesia dan telah berhasil menjadi benchmark dalam oprasionalisasi KPH lain di Indonesia. Penghargaan diterima Paku Alam.

Lebih jauh Sultan mengatakan kegiatan yang dilakukan KPH Yogyakarta dapat direplikasi di tempat lain dengan memperhatikan kearifan lokal daerah setempat. DIY berkomitmen pada sistem pengelolaan sumber daya hutan untuk dikelola dengan mengedepankan masyarakat sebagai pelaku utama.

Selain itu, adalnya sinergitas multisektor menjadi kunci dalam mengungkit pertumbuhan ekonomi wilayah. Sehingga selain penghargaan pengelolaan hutan terbaik, DIY juga mampu melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertinggi di Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan kepada kepala KPH DIY.

Aneka Inovasi

Keseriusan KPH DIY ini sebelumnya juga telah membuahkan hasil. 'Menggapai Mimpi Sahabat Rimba: Kolaborasi Pemerintah dengan Masyarakat dalam Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam di Hutan Pinus Mangunan' berhasil masuk dalam Top 99 Sinovik 2019 yang diselenggarakan Kemenpan-RB. "Kami berharap, aneka inovasi semacam ini akan terus dibudidayakan oleh KHP Yogyakarta dan KPH lain di Indonesia," kata Sultan.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono menyampaikan untuk mengurai permasalahan kehutanan, KPH adalah jawaban. Pembangunan KPH ini, baik konservasi, lindung, dan produksi yang dimandatkan dalam UU Nomer 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, mempunyai peran penting dan strategis, dalam mengatasi permasalahan kehutanan.YK/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top