Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya Kebijakan Ini Dikeluarkan, Kejari Bebaskan Seorang Ibu yang Mencuri Pakaian di Pasar Kliwon

Foto : ANTARA/Akhmad N Lathif

Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah.

A   A   A   Pengaturan Font

Kudus - Kejaksaan Negeri Kudus di Jawa Tengah, menghentikan proses hukum perkara pencurian pakaian di Pasar Kliwon Kudus dengan tersangka Umayah (37) melalui pendekatankeadilan restoratif.

"Pelaksanaan keadilan restoratif terhadap tersangka Umayah asal Pamotan, Kabupaten Rembang itu, setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus,Arga Maramba, di Kudus, Senin.

Sebelumnya, kata dia, Kejaksaan Negeri Kudus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan ekspos perkara.

Karena permohonan dikabulkan, maka kasus itu ditutup sehingga pelaku bebas dari penuntutan tindak pidana. Korban pencurian dengan pelaku juga sudah berdamai tanpa didasari tuntutan.

Kemudian dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sehingga pelaku bebas pada tanggal 6 Juni 2022.

Adapun pertimbangan Kejari Kudus, karena pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, dia juga menjadi tulang punggung keluarga, lantaran suaminya tidak bekerja.

Sementara aksi nekatnya itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya karena pelaku juga memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK) yang membutuhkan perhatian ekstra.

Aksi pencurian pelaku di salah satu toko pakaian di Pasar Kliwon Blok A pada 27 Maret 2022, sempat terpantau kamera pengintai yang terpasang di toko tersebut.

Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, lantas dibuntuti salah satu pelayan toko tersebut. Setelah tertangkap karena terbukti mengambil 18 pakaian dengan nilai barang sekitar Rp2 jutaan, pelaku diserahkan kepada petugas keamanan pasar diteruskan ke Polsek Kota.

Kejaksaan Negeri Kudus juga pernah menerapkan keadilan restoratif dalam kasus kekerasan yang dilakukan seorang nasabah terhadap pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Graha Mandiri Kudus yang hendak menagih tunggakan pinjaman. Sedangkan tersangkanya mengalami stroke.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top