Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengedar Narkotika Antarprovinsi Ditangkap di Madiun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menangkap lima pengedar narkotika jaringan antarprovinsi yang berasal dari Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau di Terminal Madiun, Senin (24/9). Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika di Bangkalan.

"Setelahnya mendapat informasi, kami melakukan pemutusan jaringan peredaran yang berasal dari Selat Panjang di Provinsi Riau. Menggunakan jalur laut, sampai darat (Pekan Baru) menuju ke Jatim. Pintu masuk menggunakan bus melalui wilayah Madiun," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra, di Surabaya, Rabu (26/9).

Menurut Wisnu, lima tersangka yang ditangkap dalam kegiatan itu yakni berinisial ZM (36) asal Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau, MR (43) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, SB (43) asal Bangkalan, Jawa Timur, ML (45) asal Sampang, dan RMI (24) asal Malang, Jawa Timur.

Secara ringkas, Wisnu menjelaskan hasil pengembangan kasus ini. Diketahui SB yang berperan sebagai penyandang dana ditangkap di Kota Surabaya. Setelah itu, BNNP menagkap RMI yang berperan sebagai pengendali di lapangan dan ML yang memiliki akses ke bandar besar Malaysia di Desa Dampit, Kabupaten Malang. Seluruh tersangka masih satu jaringan dan terlibat peredaran narkotika antarprovinsi.

SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top