Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Integritas Pasar Keuangan

Pengawasan Transaksi di Pasar Uang Diperketat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/5/PBI/2019 tentang penyelenggara transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing (valas). Pemberlakuan aturan tersebut untuk memperketat pengawasan kepada seluruh penyelanggara transaksi di pasar uang dan valas.

Direktur Eksekutif Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Agusman di Jakarta, Selasa (7/5), mengatakan untuk memelihara kestabilan nilai rupiah melalui stabilitas moneter yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan, bank sentral memerlukan dukungan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien.

Hal tersebut dapat terwujud antara lain dengan adanya infrastuktur pasar keuangan yang andal dan terintegrasi. Salah satu bentuk infrastruktur pasar keuangan adalah sarana pelaksanaan transaksi yang merupakan tempat berinteraksi dan bertransaksi pelaku pasar dan tempat terbentuknya harga.

"Seiring dengan perkembangan pesat teknologi di pasar uang dan valas, maka penting bagi BI melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi melalui pengaturan terhadap penyelenggara transaksi," kata Agusman.

Pengaturan itu selain mendorong permintaan domestik melalui peningkatan efisiensi dan transparansi, integritas, governance, perlindungan nasabah (pengguna jasa), dan integrasi pasar keuangan, juga sejalan dengan inisiatif G20 OTC Derivative Market Reform dan penerbitan International Guidance.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top