Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Integritas Pasar Keuangan

Pengawasan Transaksi di Pasar Uang Diperketat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Salah satu yang diatur adalah ketentuan bagi wadah perdagangan daring (electronic trading platform/ ETP) di pasar uang dan valas, yakni harus menjadi badan hukum serta memiliki modal disetor 30 miliar rupiah.

Kepemilikan Asing

Selain harus berbadan hukum, perusahaan penyedia jasa ETP, boleh dimiliki oleh perusahaan asing dengan maksimal kepemilikan saham sebesar 49 persen. ETP juga harus memenuhi dua tahap pemenuhan izin usaha. Bagi kelayakan komisaris, direksi dan pemegah saham, BI akan melakukan penilaian kepada ETP.

Di Indonesia sendiri, penyelenggara transaksi di pasar uang dan valas terbagi menjadi empat yakni ETP, Perusahaan Pialang Pasar Uang (PPU), Perbankan Systematic Internalisers (SI) dan Penyelenggara Bursa. Untuk PPU, mereka diwajibkan berbadan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor 12 miliar rupiah. Sementara SI dan Penyelanggara Bursa, masing-masing akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dalam penerapannya, otoritas memberi waktu kepada para penyelenggara untuk menyesuaikan dengan masa transisi hingga tiga tahun. Setelah PBI tersebut, regulator tambah Agusman akan menerbitkan petunjuk teknis bagi ETP dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) pada 31 Oktober 2019 mendatang.bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top