Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Integritas Pasar Keuangan

Pengawasan Transaksi di Pasar Uang Diperketat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/5/PBI/2019 tentang penyelenggara transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing (valas). Pemberlakuan aturan tersebut untuk memperketat pengawasan kepada seluruh penyelanggara transaksi di pasar uang dan valas.

Direktur Eksekutif Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Agusman di Jakarta, Selasa (7/5), mengatakan untuk memelihara kestabilan nilai rupiah melalui stabilitas moneter yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan, bank sentral memerlukan dukungan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien.

Hal tersebut dapat terwujud antara lain dengan adanya infrastuktur pasar keuangan yang andal dan terintegrasi. Salah satu bentuk infrastruktur pasar keuangan adalah sarana pelaksanaan transaksi yang merupakan tempat berinteraksi dan bertransaksi pelaku pasar dan tempat terbentuknya harga.

"Seiring dengan perkembangan pesat teknologi di pasar uang dan valas, maka penting bagi BI melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi melalui pengaturan terhadap penyelenggara transaksi," kata Agusman.

Pengaturan itu selain mendorong permintaan domestik melalui peningkatan efisiensi dan transparansi, integritas, governance, perlindungan nasabah (pengguna jasa), dan integrasi pasar keuangan, juga sejalan dengan inisiatif G20 OTC Derivative Market Reform dan penerbitan International Guidance.

Salah satu yang diatur adalah ketentuan bagi wadah perdagangan daring (electronic trading platform/ ETP) di pasar uang dan valas, yakni harus menjadi badan hukum serta memiliki modal disetor 30 miliar rupiah.

Kepemilikan Asing

Selain harus berbadan hukum, perusahaan penyedia jasa ETP, boleh dimiliki oleh perusahaan asing dengan maksimal kepemilikan saham sebesar 49 persen. ETP juga harus memenuhi dua tahap pemenuhan izin usaha. Bagi kelayakan komisaris, direksi dan pemegah saham, BI akan melakukan penilaian kepada ETP.

Di Indonesia sendiri, penyelenggara transaksi di pasar uang dan valas terbagi menjadi empat yakni ETP, Perusahaan Pialang Pasar Uang (PPU), Perbankan Systematic Internalisers (SI) dan Penyelenggara Bursa. Untuk PPU, mereka diwajibkan berbadan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor 12 miliar rupiah. Sementara SI dan Penyelanggara Bursa, masing-masing akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga :
Layanan Pembiayaan

Dalam penerapannya, otoritas memberi waktu kepada para penyelenggara untuk menyesuaikan dengan masa transisi hingga tiga tahun. Setelah PBI tersebut, regulator tambah Agusman akan menerbitkan petunjuk teknis bagi ETP dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) pada 31 Oktober 2019 mendatang.bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top