Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam Diperketat

Foto : Antara

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam RUU tersebut, ada tiga usulan penambahan rumusan yakni Pengaturan Pengawasan Koperasi, Penetapan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggota Koperasi, dan aturan sanksi dan pidana denda mengenai pengaturan tentang pengawasan dan jaminan kepastian hukum sebagai kendali kegiatan usaha koperasi.

Ditegaskannya, pihaknya telah menyusun periode pengawasan dalam lima tahun ke depan yang disebut dengan sistem pengawasan terintegrasi. Pengawasan di setiap level, dari pusat hingga daerah menggunakan standar yang sama sehingga hasil pemeriksaannya pun sama. Penyelenggaraan pengawasan koperasi dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan berbasis risiko (Buku I, II, III, IV), GCG, dan kinerja.

"Big Data"

Ia mengatakan, dengan menggunakan sistem satu data secara nasional (big data), proses pengawasan secara terintegrasi lebih mudah. "Penguatan pengawasan itu untuk mewujudkan koperasi yang bertumbuh dan berkelanjutan dengan karakter kepercayaan yang besar dari anggota, diterima pasar, dan terbebas dari permasalahan hukum," kata Zabadi.

Pengawasan juga memperkuat koordinasi secara lintas sektor, Otoritas Jasa Keuangan, KPPU, Polri, PPATK, dan pemerintah daerah. Penyelenggaraan pengawasan koperasi yang kompatibel dengan perkembangan zaman, melalui fasilitasi digitalisasi kelembagaan dan usaha koperasi, RAT online, dan pinjaman online.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top