
Pengawasan Kapal ke Luar Negeri Diperketat
Foto: istimewaJAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal berbendera Indonesia yang berlayar keluar negeri. Pengetatan tersebut dimaksudkan untuk mendukung terciptanya keselamatan pelayaran.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Junaidi mengatakan sebagai Flag State Control Kemenhub melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memperketat pemeriksaan kelengkapan keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal Indonesia yang berlayar keluar negeri berdasarkan konvensi internasional yang berlaku sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Tokyo MoU.
"Selama tiga tahun terakhir presentase jumlah kapal berbendera Indonesia yang diperiksa dan ditahan oleh PSCO (Port State Control Officer ) negara anggota Tokyo MoU di luar negeri mengalami penurunan, namun Pemerintah terus melakukan upaya untuk mengurangi tingkat penahanan kapal-kapalnya tersebut bahkan kalau bisa tidak ada yang ditahan," kata Junaidi di Jakarta, Rabu (7/2).
Dia menambahkan pada tahun 2015 jumlah kapal berbendera Indonesia yang ditahan oleh Port State Control Officer negara anggota Tokyo MoU di luar negeri yaitu sebanyak 36 kapal (dari 197 kapal yang diperiksa) menurun di tahun 2016 menjadi sebanyak 24 kapal ditahan (dari 196 kapal yang diperiksa), dan kembali terjadi penurunan di tahun 2017 yaitu 17 kapal yang ditahan (dari 196 kapal yang diperiksa).
Junaidi mengatakan perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang berlayar keluar negeri untuk menurunkan dan meniadakan kapal berbendera Indonesia yang masih mendapatkan detainable deficiency (penahanan) oleh Port State Control (PSC) di wilayah Asia Pasifik sehingga dikategorikan sebagai daftar hitam (black list) Tokyo MoU akibat tidak terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal sesuai ketentuan konvensi.
"Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran nomor UM.003/11/8/DJPL-18 tanggal 5 Februari 2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar keluar negeri," katanya.
Manfaat "Tokyo MoU"
Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt Jhonny R Silalahi mengatakan banyak sekali manfaat yang didapat dari keanggotaan Indonesia dalam Tokyo MoU, antara lain keberadaan Indonesia sebagai negara maritim dan memiliki pelabuhan terbuka untuk kapal-kapal asing sehingga hasil pemeriksaan PSC di bawah keanggotaan Tokyo MoU dapat diakui secara internasional.
"Selain itu juga, kita bisa mendapatkan informasi baru tentang aturan yang berlaku," katanya. mza/E-10
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Cemari Lingkungan, Pengelola 7 TPA Open Dumping Bakal Dipidana
- 3 Regulasi Jaminan Sosial Dirombak, Ini Aturan Baru dari Menaker
- 4 Penerbitan Surat Edaran THR Ditunda
- 5 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah
Berita Terkini
-
Hardjuno Wiwoho: Danantara Harus Transparan, Hukuman Mati bagi Koruptor Jadi Salah Satu Syarat
-
Dukung Transisi Energi, Volta Luncurkan Sistem Sewa Baterai
-
Gus Ipul Datang, Khofifah Minta Bupati dan Wali Kota Siapkan Sekolah Rakyat
-
Hoshi X Woozi Seventeen Rilis Album Single ‘Beam’
-
Blake Lively ‘Comeback’ dengan Bintangi Film ‘Another Simple Favor’