Regulasi Ketenagakerjaan
Pengantar Kerja Berperan Turunkan Pengangguran
Foto : istimewa
Optimalkan Teknologi
Lebih jauh Suhartono menjelaskan pengantar kerja pun dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Pengantar kerja harus memaksimalkan aplikasi berbasis web yang tersedia yakni Sistem Informasi Ketanagakerjaan (Sisnaker) pada laman kemnaker.go.id.
"Pemanfaatan aplikasi online secara optimal ini tidak terlepas dari perkembangan zaman yang serba digital serta kondisi pandemi Covid-19 saat ini," ucapnya.
Suhartono menyebut pegawai fungsional pengantar kerja tercatat sebanyak 430 orang. ruf/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya