Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengamat Kepolisian soal Tragedi Kanjuruhan: Sekarang Tinggal Melakukan Justment, Aparat Apakah Harus Berdiam Diri dan Membuat Keadaan Menjadi Lebih Buruk atau Tidak?

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengamat Kepolisian Drs. Alfons Loemau S.H., M.Si., M.Bus., menanggapi penanganan aparat dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022

Alfons menyampaikan, tragedi Kanjuruhan adalah keadaan di luar dugaan atau force majeure. Massa turun ke lapangan dan membuat kerusuhan. Aparat lantas melakukan tindakan keamanan demi mencegah kerusuhan menjadi lebih besar.

"Tragedi Kanjuruhan itu keadaan di luar dugaan atau force majeure, kenapa? Para penonton sekian banyak itu tumpah ke dalam lapangan. Dalam keadaan darurat itu apakah polisi berdiam diri? Sekarang tinggal melakukan justment, aparat apakah harus berdiam diri dan membuat keadan menjadi lebih buruk atau harus ambil tindakan untuk membuat keadaan lebih baik, " kata Alfons, Senin 3 Oktober 2022 dikutip dari rilis Humas Mabes Polri.

"Jadi, tindakan pengamanan semata-mata dilakukan dengan maksud untuk bisa memecahkan persoalan agar lebih tidak terjadi kericuhan lebih besar," lanjutnya

Alfons juga menyampaikan, langkah pengamanan yang dilakukan aparat tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana. Sebab, aparat tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak memenuhi unsur pidana yaitu mau dan tahu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top