Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 01 Feb 2025, 11:41 WIB

Pengadilan Thailand Izinkan Mantan PM Thaksin ke Luar Negeri

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra tiba di acara Siam.AI Cloud di Bangkok pada 4 Desember 2024. \

Foto: AFP

BANGKOK - Pengadilan Thailand pada Jumat (31/1) memberikan izin kepada mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra untuk meninggalkan negara itu, kata pernyataan pengadilan.

Miliarder berusia 75 tahun itu dipenjara selama delapan tahun karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali dari pengasingan dua tahun lalu. Enam bulan kemudian ia diampuni raja.

Tahun lalu, ia didakwa dengan tuduhan lese-majeste atas komentar yang ia buat di sebuah media Korea Selatan sembilan tahun sebelumnya, dan akan diadili pada bulan Juli.

Menurut hukum Thailand, terdakwa yang menghadapi persidangan harus tetap berada di negara tersebut kecuali diberikan izin khusus oleh pengadilan.

Pada hari Jumat, pengadilan memutuskan untuk mengizinkannya pergi. "Manfaat hubungan internasional" menjadi alasan yang dikutip pengadilan, meskipun tidak dijelaskan lebih lanjut tentang tujuan perjalanan tersebut.

Pada bulan Desember, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menunjuk Thaksin sebagai penasihan ASEAN saat ia mengambil alih pimpinan blok regional Asia Tenggara tahun ini.

Meskipun Thaksin sebelumnya mengatakan tidak akan terlibat dalam politik, dia tetap aktif, termasuk berkampanye untuk partai lamanya, Pheu Thai.

"Pengadilan telah mempertimbangkan dan mengizinkan terdakwa meninggalkan kerajaan antara tanggal 2 hingga 3 Juli, yang tidak memengaruhi persidangan," kata pernyataan pengadilan.

Mantan miliarder itu harus melapor kepada pihak berwenang dalam waktu tiga hari setelah kepulangannya.

Thailand memiliki beberapa undang-undang lese-majeste paling ketat di dunia, dengan segala kritik terhadap Raja Maha Vaijralongkorn atau keluarga dekatnya dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.

Para kritikus dan kelompok hak asasi mengatakan undang-undang tersebut disalahgunakan untuk membungkam perdebatan yang sah.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.