Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Nyatakan PT Arifindo Grha Pratama Pailit

Foto : Ilustrasi

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta: Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Arifindo Grha Pratama dalam keadaan pailit. Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Putusan Nomor: 219/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 22 Februari 2023 dan telah diumumkan di 2 (dua) surat kabar yaitu Harian Koran Sindo dan Koran Jakarta pada tanggal 1 Maret 2023.

Putusan pengadilan juga menghukum termohon PT Arifindo Grha Pratama untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp4.490.000. Selanjutnya, berdasarkan penetapan hakim pengawas pada tanggal 27 Februari 2023, telah ditetapkan rapat kreditor pertama pada Rabu, 8 Maret 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, batas akhir pengajuan tagihan pada Rabu, 15 Maret 2023 di kantor Sekretariat Tim Kurator PT Arifindo Grha Pratama, dan rapat verifikasi/pencocokan piutang kreditor dan pajak pada Rabu, 29 Maret 2023.

Salah satu Kurator PT Arifindo Grha Pratama, Mukti Wiryana mengatakan, kepailitan ini berawal dari adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank JTrust Indonesia, Tbk melalui kuasa hukumnya Jonggi Siallagan, SH dari kantor hukum JG Law Firm.

Mukti mengatakan, karena proposal perdamaian yang diajukan Debitur ditolak oleh para kreditor, maka secara hukum PT Arifindo Graha Pratama dalam keadaan pailit. Saat ini kurator sedang melakukan invetarisir aset-aset dan utang-utang debitor untuk kemudian dilakukan pemberesan sesuai ketentuan undang-undang kepailitan dan PKPU.

"Demi hukum, debitor kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya semenjak diucapkannya putusan Pailit terhadap PT. Arifindo Grha Pratama. Kami juga sudah bersurat ke debitor untuk meminta laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir, daftar aset, dan rekening transaksi. Kami juga akan bersurat ke beberapa bank, karena kami harus menginventarisir dan mengamankan seluruh asset debitur," kata Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M. Fachri
Penulis : M. Fachri

Komentar

Komentar
()

Top