Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Nyatakan PT Arifindo Grha Pratama Pailit

Foto : Ilustrasi

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Mukti Wiryana juga menyatakan bahwa Meski debitor mengajukan kasasi, sesuai ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, Kurator dapat terus menjalankan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pemberesan aset debitor, karena itu perintah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Jika ada indikasi debitor melakukan corporate action dan atau transaksi yang merugikan kreditor setelah tanggal diputusnya Pailit PT. AGP, kurator dapat meminta pertanggung jawaban atas tindakan debitor tersebut.

Tim Kurator dan para Kreditor berharap agar PT Arinfindo Grha Pratama selaku debitur Pailit dapat menghormati proses kepailitan yang ada, sehingga pemberesan seluruh harta yang dimiliki oleh PT Arifindo Grha Pratama oleh Tim Kurator dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU Kepailitan.

Diketahui, PT Arifindo Grha Pratama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan pengelola Hotel Falatehan diBlok M, Jakarta dan Hotel Safin di Pati, Jawa Tengah.Hotel Falatehan dimiliki oleh Umamah dan Hotel Pati by Safin dimiliki oleh Saiful Arifin. Saiful Arifin juga merupakan Penjamin Pribadi (Personal Guarantee) atas fasilitas kredit PT Arifindo Grha Pratama di Bank JTrust. Selain itu bertindak selaku Penjamin Perseroan (Corporate Guarantee) yaitu PT Arifindo Mandiri.

Saiful Arifin juga merupakan Wakil Bupati Pati, Jawa Tengah periode 2017-2022. Masa tugasnya memimpin Pati selesai per 22 Agustus 2022.


Redaktur : M. Fachri
Penulis : M. Fachri

Komentar

Komentar
()

Top