Pengadilan Myanmar Tahan Pembuat Film Jepang selama 10 tahun
Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer telah memenjarakan seorang pembuat film dokumenter Jepang selama 10 tahun karena melanggar undang-undang hasutan dan komunikasi, kata seorang pejabat kementerian luar negeri Jepang, Kamis.
Pembuat Film Dokumenter Jepang Toru Kubota yang berusia 26 tahun, ditangkap pada Juli dalam sebuah protes di kota utama Myanmar, Yangon. Pada saat itu, dilaporkan dia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi dan mendorong perbedaan pendapat terhadap militer yang berkuasa.
Kubota pada Rabu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena penghasutan dan tujuh tahun karena melanggar undang-undang telekomunikasi, kata pejabat kementerian itu, mengutip pengacara pembuat film itu.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya