Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Moskwa Denda Facebook, Twitter, dan Whatsapp Hampir USD500 Ribu

Foto : Anadolu/Sefa Karacan
A   A   A   Pengaturan Font

MOSKWA - Pengadilan di Moskwa pada Kamis (26/8) mendenda jejaring media sosial Facebook, Twitter, dan WhatsApp sebanyak hampir setengah juta dollar AS karena melanggar undang-undang tentang pelokalan data.

"Pengadilan memutuskan bahwa raksasa media sosial Twitter dan Facebook harus membayar masing-masing 17 juta rubel (227.882 dollar AS) dan 15 juta rubel (201.072 dollar AS) untuk pelanggaran berulang terhadap undang-undang, yang mengharuskan data pengguna Russia disimpan di Russia," demikian laporan dari kantor berita Anadolu..

Keputusan pengadilan ini merupakan pertama kalinya menghukum aplikasi pesan instan WhatsApp yang dimiliki oleh Facebook sebesar 4 juta rubel (53.619 dollar AS) untuk pelanggaran yang sama.

Di bawah undang-undang 2015, semua perusahaan teknologi asing harus menyimpan data pengguna Russia mereka di server komputer di dalam negeri.

Platform jejaring sosial bisnis LinkedIn pada 2016 dan aplikasi pesan Telegram diblokir di Russia pada 2018 karena alasan yang sama. Telegram dibebaskan dari pembatasan ini pada 2020 setelah memenuhi persyaratan hukum. Anadolu/I-1
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top