Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Militer Periksa 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Kamis

📅 Selasa, 25 Feb 2025, 08:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengadilan Militer Periksa 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Kamis Doc: Antara
Ket. Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (24/2/2025).

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memeriksa tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos penyewaan kendaraan (rental) mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis (27/2).

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam Arin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/2), menyebutkan bahwa hari Kamis (27/2) lusa merupakan sidang lanjutan keempat dengan agenda pemeriksaan empat saksi.

Empat saksi yang akan dihadirkan, yaitu tiga saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan satu saksi tambahan yang merupakan korban penembakan yang masih hidup atas nama Ramli.

"Kemudian jika memungkinkan waktunya masih panjang, akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga segera diperiksa," kata

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Arin memastikan sidang pemeriksaan terdakwa kasus penembakan bos rental ini akan tetap dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Hal ini mengingat kasus ini merupakan kasus terbuka sehingga bisa disaksikan oleh siapa saja.

Berbeda dengan sidang perkara kasus asusila yang memang sudah ditentukan oleh undang-undang digelar secara tertutup untuk umum.

"Pengadilan Militer itu akan melaksanakan sidang terbuka untuk umum, pemeriksaan terdakwa akan dilaksanakan secara terbuka umum. Karena perkara ini memang terbuka untuk umum," ujar Arin.

Arin memastikan sidang pemeriksaan terdakwa ini merupakan upaya Pengadilan Militer Jakarta untuk mempercepat proses persidangan.

Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

"Nanti agar persidangan ini bisa berjalan dengan cepat. Jadi media dan masyarakat bisa segera mendapatkan putusan. Itulah komitmen dari Pengadilan Militer supaya sidang bisa berjalan dengan cepat," katanya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam sidang kasus ini melalui media sosial dan membagikan informasi terkait dengan kebijakan dan jadwal jalannya sidang.

Selain itu, Arin menargetkan persidangan kasus perkara ini selesai tidak sampai di pertengahan Maret 2025 jika tidak ada kendala.

"Ini kan besok (Kamis) sudah pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai. Kemudian minggu depannya Senin adalah tuntutan, Kamis mungkin pledoi atau sekalian replik di situ," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.