Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 25 Jan 2025, 10:00 WIB

Pengadilan Korsel Tolak Permintaan Perpanjangan Penahanan Presiden Yoon

Presiden Korsel yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol menghadiri sidang pemakzulan keempat di Mahkamah Konstitusi di Seoul, Korea Selatan, 23 Januari 2025.

Foto: CNA

SEOUL - Jaksa Korea Selatan pada Sabtu (25/1) kembali meminta perpanjangan penahanan Presiden Yoon Suk Yeol  atas kegagalannya menerapkan darurat militer, setelah pengadilan Seoul menolak tuntutan sebelumnya, kantor berita Yonhap melaporkan.

Yoon ditangkap dalam penggerebekan pada hari Minggu lalu atas tuduhan pemberontakan.  Yoon menjadi kepala negara Korea Selatan pertama yang sedang menjabat yang ditahan dalam penyelidikan kriminal.

Dekrit darurat militer yang dikeluarkan Presiden Yoon hanya bertahan sekitar enam jam sebelum ditolak oleh para legislator. Situasi tersebut menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade.

Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan minggu lalu. Ada risiko ia akan menghilangkan bukti, tetapi penyelidik mengatakan dokumen asli akan kedaluwarsa pada hari Selasa.

Jumat malam, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak permintaan penyidik ??untuk memperpanjang penahanannya hingga 6 Februari. "Sulit untuk menemukan alasan yang cukup", kata jaksa dalam sebuah pernyataan.

Hanya beberapa jam kemudian, jaksa mengajukan permintaan baru, Yonhap melaporkan.

Mereka kini harus memutuskan apakah akan mendakwanya dengan tuduhan "memimpin pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan", seperti yang direkomendasikan oleh Kantor Investigasi Korupsi (CIO), yang telah menyerahkan kasus tersebut kepada mereka.

Yoon masih berada di pusat penahanan di Seoul.

CIO menuduh Yoon berkonspirasi dengan mantan menteri pertahanannya dan komandan militer lainnya untuk "mengganggu tatanan konstitusional".

Para ahli mengatakan putusan hari Jumat berarti jaksa harus bergerak cepat untuk mendakwa Yoon agar dia tetap ditahan.

"Hakim tampaknya telah memutuskan tidak ada pembenaran untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap Yoon dan jaksa harus memutuskan apakah akan mengajukan tuntutan," kata Yoo Jung-hoon, seorang pengacara dan komentator politik, kepada AFP.

Yoon menolak untuk bekerja sama dalam penyelidikan kriminal atas deklarasi darurat militernya, dengan tim pembela hukumnya berpendapat bahwa para penyelidik tidak memiliki kewenangan hukum.

Yoon juga menghadapi sidang terpisah di Mahkamah Konstitusi yang, jika menguatkan pemakzulannya, akan secara resmi mencopotnya dari jabatannya.

Pemilihan umum juga harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Yoon tetap menjadi kepala negara Korea Selatan meskipun ia ditahan.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.