Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Konflik di Myanmar

Pengadilan Junta Tolak Banding Aung San Suu Kyi

Foto : AFP/Nyein CHAN NAING

Aung San Suu Kyi

A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah agung Myanmar telah menolak permohonan banding Aung San Suu Kyi dan keberadaan mantan pemimpin de facto Myanmar berusia 78 tahun itu hingga kini masih belum jelas.

YANGON - Permohonan banding yang diajukan oleh pengacara Aung San Suu Kyi telah ditolak oleh mahkamah agung junta militer di Myanmar. Keputusan itu diambil sebulan setelah pengampunan junta mengurangi total hukuman penjara Suu Kyi dari 33 tahun menjadi 27 tahun.

Di sisi lain dilaporkan pula bahwa keberadaan mantan pemimpinde factoMyanmar yang kini berusia 78 tahun itu masih belum jelas. Sebulan yang lalu, seorang pejabat Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) mengatakan kepadaRadio Free Asia(RFA) bahwa Suu Kyi akan dipindahkan dari Lapas di Naypyidaw ke tempat tinggal milik negara di sebuah kawasan perumahan di ibu kota. Dan seorang narasumber yang memiliki koneksi ke penjara juga mengatakan kepadaRFApada akhir Juli bahwa Suu Kyi telah direlokasi.

"Kami tidak tahu persis di mana Aung San Suu Kyi berada. Dia tidak diizinkan melihat putranya selama lebih dari dua setengah tahun," kata juru bicara NLD, Kyaw Zaw, seperti dilansir dariRFA, Kamis (31/8).

"Di Myanmar, terjadi penangkapan sewenang-wenang dan penghilangan individu, termasuk Aung San Suu Kyi, tanpa informasi apa pun," imbuh dia seraya menyatakan tidak diperbolehkan bertemu dengan anggota keluarga merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

KetikaRFAmenelepon juru bicara junta Mayjen Zaw Min Tun, pada Kamis (31/8) untuk menanyakan di mana Suu Kyi ditahan saat ini, namun juru bicara junta itu tidak dapat dihubungi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top