Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 28 Agu 2020, 22:17 WIB

Pengadilan Agama Jakbar Layani 6 Peradilan Daring

Direktorat Jendral Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI) Aco Nur (tengah) di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (28/8/2020).

Foto: (ANTARA/Devi Nindy)

JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Barat meluncurkan enam layanan peradilandaring berbasis aplikasi ponsel pintar iOS dan Andorid, Jumat (28/8).
Salah satu layanan tersebut diantaranya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan sidang perceraian.

"Enam aplikasi yang kami luncurkan itu mendukung semua kebijakan MA dalam rangka percepatan pelayanan perkara," kata Direktorat Jendral Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI) Aco Nur di Jakarta, Jumat (28/8).

Peluncuran enam aplikasi tersebut yakni latantur (layanan tanpa turun) meliputi pengiriman akta cerai dan salinan putusan, Simekar (Sistem Informasi Manajeman Keuangan Perkara), Si Absari (Sistem Informasi Pengambilan Salinan Secara Mandiri), Sembara (Sistem Informasi Berbasis Perkara), e-KeMas (Elektronik Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi), dan SMART (Sistem Informasi Manajemen Surat Masuk dan Surat Keluar).

Peluncuran aplikasi tersebut mendukung kebijakan Mahkamah Agung yang ingin melayani masyarakat secara cepat, sederhana, dan ringan.

Aco mengatakan enam aplikasi tersebut selaras dengan program Badan Peradilan Agama (Badila), yang lebih dahulu meluncurkan 18 aplikasi sebelum dan setelah Covid-19 mewabah di Indonesia.

"Dan enam aplikasi di PA Jakbar ini merupakan pengembangan 18 aplikasi yang dikembangkan Badila. Sudah barang tentu diantara PA seluruh Indonesia ada yang sama, ada yang beda sedikit, tergantung masing masing PA di Indonesia," kata Aco.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan dalam proses perceraian, tak perlu lagi repot datang ke Pengadilan Agama.

Sebab segala bentuk proses cerai mulai dari pendaftaran, sidang, hingga penyerahan berkas bisa dilakukan secara daring.

"Dengan demikian upaya memutus mata rantai Covid -19, berhasil kami terapkan," ujar dia. ant/P-5

Redaktur: M Husen Hamidy

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.