Pengacara: Putri Candrawathi ke Bareskrim Hari Ini, Jalani Wajib Lapor
Putri Candrawathi bersama sang suami Ferdy Sambo saat melakukan reka adegan pembunuhan ajudannya, Brigadir J, di kediamannya di Duren Tiga Jakarta, 30 Agustus 2022
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi AdhaJAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani wajib lapor sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).
Informasi wajib lapor ini disampaikan oleh Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi, melalui pesan yang dikirimkan kepada sejumlah media.
Dalam pesan itu, Febri menyampaikan bahwatim kuasa hukum akan mendampingi Putri Candrawathi menjalankan kewajibnanya untuk melapor ke Bareskrim Polri siang ini sebagai bentuk sikap kooperatif.
"Komitmen tim kuasa hukum dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri dalam pesannya.
Ia juga menyampaikan bahwatim kuasa hukum secara paralel akan fokus mempersiapkan proses tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri.
Informasi rencana wajib lapor yang lakukan oleh Putri Candrawathipada hari Jumat juga dibenarkan Rasamala Aritonang, tim kuasa hukum Putri.
"Iya benar," kata Rasamala, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK itu.
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo dan tiga ajudannya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338junctoPasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman matiatau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (19/8), Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, pertama karena kondisi kesehatannya dan masih memiliki anak usia di bawah 2 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tanda-tanda kedatangan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya di Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan yang pernah digunakan Putri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu telah bergerak keluar meninggalkan kediamannya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.
Sejumlah media telah bersiaga menunggu kedatangan Putri Candrawathi di lobi Bareskrim Polri dengan harapan dapat gambar kedatangan ibu empat anak itu menjalani kewajibannya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Mitra Strategis IKN, Tata Kelola Wisata Samarinda Diperkuat
- 2 Amunisi Sehat, Khofifah-Emil Dapat Dukungan Nakes Muda Jatim!
- 3 Semoga Hasilkan Aksi Nyata, Konferensi Perubahan Iklim PBB COP29 Akan Dimulai di Azerbaijan
- 4 Kepala OIKN Sudah Dilantik, DPR Harap Pembangunan IKN Lebih Cepat
- 5 Keren! Petugas Transjakarta Tampil Beda di Hari Pahlawan
Berita Terkini
- Fenomena "Supermoon" Muncul, BMKG Ingatkan Masyarakat Akan Potensi Banjir Rob
- Kemkomdigi Telah Tutup 6.148 Konten Judi “Online”
- Terungkap, Saiful Mujani Akui soal Chat untuk Pecat Poltracking dari Persepi
- Lemhannas Kaji Kondisi Geopolitik hingga Hilirisasi untuk 100 Hari Pertama
- Mensesneg: Kebijakan Presiden Penghapusan Utang UMKM Hasil Evaluasi Kemensetneg