Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Siti Aisyah

Pengacara Kecam Kinerja Kepolisian Malaysia

Foto : AFP/MOHD RASFAN

Pengacara Siti Aisyah l Gooi Soon Seng (tengah), saat diwawancarai awak media di luar Pengadilan Tinggi Shah Alam, beberapa waktu lalu. Pengacara pembela Siti Aisyah pada Rabu (14/3) mengecam kinerja polisi Malaysia dalam proses penyelidikan pembunuhan Kim Jong-nam, sehingga merugikan pembalaan terhadap kliennya.

A   A   A   Pengaturan Font

SHAH ALAM - Investigasi yang dilakukan kepolisian Malaysia dalam kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) yang bernama Kim Jong-nam dinyatakan amat buruk sehingga mengakibatkan peradilan yang tak adil. Hal itu diungkapkan oleh pengacara pembela dua perempuan tersangka pembunuh yang bernama Siti Aisyah (warga negara Indonesia) dan Doan Thi Huong (warga negara Vietnam) di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Rabu (14/3).

Kim Jong-nam dibunuh dengan menggunakan racun syaraf VX saat berada di ruang pemberangkatan di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017 lalu. Saat itu Kim Jong-nam sedang menunggu penerbangan ke Makau.

Dua tersangka yang diadili, dituntut melakukan pembunuhan saat mereka memerciki wajah Kim Jong-nam dengan racun tersebut. Kim yang saat itu hidup dipengasingan bersama keluarganya, tewas tak lama setelah terkena racun itu.

Pengacara pembela menyatakan baik Siti dan Doan sama sekali tak mengetahui mereka terlibat dalam aksi pembunuhan karena mereka direkrut untuk bergabung dalam sebuah peran acara lelucon oleh sekelompok orang yang diduga agen dari Korut.

"Polisi telah gagal melakukan investigasi terkait sejumlah barang bukti dan telah melarang saya untuk memenui klien saya sejak 14 hari penahanan," demikian pernyataan pengacara pembela dari Siti Aisyah, Gooi Soon Seng.

Pengacara Gooi juga mempertanyakan kredibilitas kepala petugas investigasi bernama Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz. Gooi mengkritik kinerja kepolisian Malaysia karena hanya bisa memperlihatkan sepenggal rekaman video pemantau (CCTV) yang terkait dalam pembunuhan Kim Jong-nam ini dan tak bisa memperlihatkan keseluruhan rekaman yang akurat atas peristiwa pembunuhan di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017 lalu.

"Saya menyalahkan pada Anda kegagalan untuk mendapatkan salinan dari semua rekaman CCTV dari server yang berakibat merugikan terhadap pembelaan Siti Aisyah," kata Gooi kepada Wan Azirul yang saat itu dijadikan saksi mata.

Perbedaan Laporan

Dalam penjelasannya, pengacara Gooi juga menunjukkan dalam rekaman video CCTV bahwa setelah terjadi pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kliennya (Siti Aisyah) terlihat sedang memperbaiki letak kacamata hitamnya dan hal ini berbeda dengan laporan polisi yang menyebut Siti berjalan dengan cepat dengan kedua tangan dibentangkan.

"Rincian hal diatas amat penting karena jika Siti memerciki wajah Kim Jong-nam dengan racun VX, maka ia pun akan terkena racun itu saat menyentuh kacamata hitamnya," kata pengacara Gooi.

Pengacara Siti Aisyah juga mengemukakan bahwa celana jeans dan kacamata yang dikenakan kliennya sama sekali tak dikirim ke laboratorium untuk diuji dan hasil dari uji potongan kuku dan sampel darah Siti Aisyah yang dilakukan departemen kimia sama sekali tak menunjukkan sisa racun VX.

"Kegagalan untuk menyelidiki bukti dan tak diberinya akses pengacara untuk menemui Siti Aisyah, menunjukkan ketimpangan dan buruknya investigasi," demikian kesimpulan pengacara Gooi.

AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top