Penerimaan Pajak Semester II-2022 Diprediksi Melemah
Foto: istimewaJAKARTA - Penerimaan pajak pada paruh kedua tahun ini diperkirakan lebih rendah dibandingkan capaian pada semester pertama. Sebab, penerimaan pajak mulai meningkat pada semester II-2021 karena harga komoditas yang mulai meningkat.
"Di semester II 2022 ke depan, pertumbuhan penerimaan pajak masih konsisten sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, kita harus juga mewaspadai situasi ekonomi dunia," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, dalam jumpa media di Jakarta, Selasa (2/8).
Pada semester I-2022 penerimaan pajak tumbuh tinggi, sekitar 55,7 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (yoy). Sementara penerimaan pajak pada semester I-2021 hanya mencapai 531,77 triliun rupiah atau tumbuh 4,9 persen (yoy).
Dia memperkirakan pertumbuhan penerimaan pajak semester II-2022 akan melemah dibandingkan sebelumnya karena penerimaan pajak mulai meningkat pada semester II-2021 karena harga komoditas yang mulai meningkat.
"Kami memang expect (perkirakan) mungkin akan sedikit melemah kekuatan pertumbuhannya dibandingkan semester I 2022 yang ada low base effect karena semester II-2021 cukup tinggi base line-nya dengan peningkatan harga komoditas," ucap Suryo.
Pertumbuhan ekonomi di beberapa negara yang terkoreksi juga berpotensi berdampak terhadap aktivitas ekonomi dalam negeri hingga mengurangi penerimaan pajak.
Kemenkeu mencatat penerimaan pajak sampai Juni 2022 mencapai 868,3 triliun rupiah atau tumbuh 55,7 persen disebabkan oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan aktivitas ekonomi, basis perbandingan penerimaan pajak tahun lalu yang rendah, dan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Potensi Ekstensifikasi
Pada kesempatan sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyebutkan terdapat potensi ekstensifikasi pajak dari pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"DJP jadi bisa mengekstensifikasi penerimaan pajak dari PSE yang memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," kata Prastowo.
Sebelumnya, Kemenkominfo memblokir tujuh PSE yang belum melakukan pendaftaran, salah satunya Steam, sebuah platform distribusi gim, yang sudah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan membayarkannya kepada DJP meskipun belum melakukan pendaftaran.
Prastowo belum bisa menghitung potensi pajak negara yang hilang akibat pemblokiran yang baru berjalan beberapa hari tersebut, tetapi pihaknya akan mencarikan solusi jika pemblokiran berlangsung dalam jangka panjang.
Menurut Yustinus, PSE seperti Steam diblokir oleh Kemenkominfo karena PSE tersebut perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum melanjutkan kegiatannya di Indonesia dan memungut PPN. "PSE dan PMSE adalah dua hal yang beririsan, tetapi berbeda. Ada PSE yang bukan PMSE, karena PSE tidak selalu melakukan kegiatan perdagangan," katanya.
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- 6 Obat Herbal untuk Menurunkan Asam Lambung
- 5 Cara Ampuh Atasi Sakit Punggung dengan Obat Herbal yang Terbukti Efektif
- Tingkatkan Daya Saing, Kemenperin Perkuat Kolaborasi Hulu-Hilir Kakao
- Dihadapan Lulusan Poltekpel Banten, Ini Pesan Kepala BPSDMP
- Trump Umumkan Badan Pengumpul Pendapatan Luar Negeri