Penerimaan Negara Harus Digenjot
PENERIMAAN PAJAK | Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Selasa (4/1). Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2021 mencapai 1.277,5 triliun rupiah atau setara 103,9 persen dari target yang diatur dalam APBN.
Amnesti Pajak Jilid II harus dibarengi dengan peningkatan integritas SDM dalam pemungutan pajak sehingga dapat meminimumkan kebocoran pemungutan pajak dan cukai secara berkelanjutan.
JAKARTA - Pemerintah perlu meningkatkan penerimaan negara pada 2022 dan menghindari kebocoran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Momentum pemulihan perekonomian perlu dioptimalkan agar target pertumbuhan ekonomi sebesar 5-5,5 persen pada 2022 tercapai.
Pakar Ekonomi Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Yohanes B Suhartoko, mengatakan perekonomian nasional pada 2022 diperkiralan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan catatan, tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara besar-besaran setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Hal penting untuk diantisipasi mulai saat ini dalam upaya penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah peningkatan penerimaan pajak dengan penegakan peraturan, pengawasan yang komprehensif agar potensi pajak yang ada dapat terealisasi secara optimal," ucap Suhartoko, di Jakarta, Selasa (4/1).
Selanjutnya, kata dia, adanya risiko kenaikan suku bunga internasional akibat divergensi pemulihan ekonomi, perlu disiapkan emisi obligasi ke depannya. Terkait Amnesti Pajak Jilid II melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dirinya berpandangan itu memang tidak akan menambah penerimaan pajak secara signifikan. Meski demikian, lanjutnya, langkah tersebut patut dihargai untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak ke depannya.
"Upaya ini (PPS) harus dibarengi dengan peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM) dalam pemungutan pajak, sehingga dapat meminimumkan kebocoran pemungutan pajak dan cukai secara berkelanjutan," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya