Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pekerja Migran

Penerima TKI Maksimal Miliki 6 Anggota Keluarga

Foto : ANTARA/Prisca Triferna

Bahas Kerja Sama I Menaker Ida Fauziyah (keempat dari kanan) dan Menteri SDM Malaysia Saravanan Murugan (keempat dari kiri) usai pertemuan di Jakarta, Selasa (7/12). Kedua menteri membahas penempatan tenga kerja Indonesia di Malaysia.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor domestik di Malaysia hanya diperbolehkan ditempatkan dalam rumah tangga dengan maksimal enam anggota. Selain itu, penempatan harus mengedepankan protokol kesehatan. Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (7/12).

"Kami bersepakat membatasi jumlah anggota di dalam tiap-tiap rumah tangga. Untuk satu PMI domestic, hanya diperbolehkan bekerja dalam rumah tangga dengan maksimal enam anggota keluarga," kata Menaker Ida dalam konferensi pers usai bertemu Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia.

Menaker menjelaskan bahwa terkait pekerjaan domestik dengan jabatan penjaga anak atau baby sitter dan perawat khusus atau care giver akan diatur secara spesifik baik untuk tingkat gaji maupun kompetensinya. Pembatasan jumlah keluarga tempat tenaga kerja Indonesia (TKI) bekerja merupakan bagian dari nota kesepahaman (MoU) penempatan dan perlindungan pekerja domestik Indonesia. Isu tersebut kini tengah dibahas kedua negara.

Menaker menegaskan bahwa MoU merupakan bagian dari komitmen dalam upaya perlindungan kedua negara dan mendorong kesejahteraan PMI sektor domestik. Selain pembatasan jumlah keluarga, Indonesia dan Malaysia juga menyepakati penempatan PMI melalui mekanisme satu kanal. Hal ini untuk memudahkan pengawasan serta menekan biaya penempatan pekerja Indonesia di Malaysia.

Sistem satu kanal juga diharapkan dapat menekan secara signifikan jumlah PMI yang tidak sesuai dengan prosedur ketika masuk ke negeri jiran itu. "Kami juga bersepakat untuk tetap mengedepankan keamanan dan protokol Covid-19 dalam seluruh proses penempatan," kata Ida.

Menurutnya, vaksinasi, PCR, dan karantina terhadap calon PMI domestik akan dilakukan oleh kedua belah pihak. Ini dikerjakan sebelum berangkat dan sesudah tiba di Malaysia. Pemeriksaan tanpa membebankan biaya kepada calon pekerja migran.

Ida menegaskan bahwa proses penyelesaian MoU masih berlangsung dengan tim teknis kedua Negara. Mereka akan melakukan perundingan pada 14 Desember 2021 di Jakarta untuk membahas sejumlah isu lain. Penempatan tenaga kerja ke Malaysia juga baru akan dibuka setelah MoU diselesaikan. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top