Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, soal Penerima KJP Plus

Penerima KJP Plus di Tangan Gubernur

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) mengaku khawatir akan ada perubahan penetapan penerima KJP Plus oleh Pemprov DKI Jakarta.

Untuk mengetahui lebih lanjut akan hal ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan mewawancarai Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, beberapa waktu lalu. Berikut petikannya:

Bagaimana proses penetapan penerima KJP Plus, apakah berbeda dengan KJP?

Kalau ditanya berbeda, itu prosedurnya nggak berbeda. Itu kan bansos. Itu usulan masyarakat saat ini, usulan pada masa transisi KJP menjadi KJP Plus, nanti didata oleh sekolah. Jadi, prosedurnya tidak berbeda. Selama masyarakat itu masuk kriteria calon penerima KJP, dia akan ditetapkan sebagai calon penerima KJP Plus.

Selama penetapan ini, apakah penerima KJP sebelumnya bisa menggunakan KJP-nya?

Kan KJP Plus mau dicairkannya bulan Mei ini. Karena proses pendataannya baru selesai pada bulan Maret, lalu proses verifikasi. Baru sekarang proses penetapan calon penerima KJP Plus.

Kapan rencana pencairan KJP Plus?

Bulan Mei. Kemarin, memang belum (dicairkan) karena proses penetapan penerimanya belum ditandatangani (gubernur). Masih dalam proses verbal. Jadi, calon penerima KJP Plus itu ditetapkan dalam sebuah keputusan gubernur.

Sebenarnya, berapa peningkatan besaran bantuan?

Kalau ada peningkatan itu jelas. Karena kita sedang menyasar anak-anak yang tidak sekolah atau putus sekolah untuk segera bersekolah. Ini baru bisa didata pada periode berikutnya. Karena, anak-anak itu kan baru bisa terdata pada tahun ajaran baru. Kalau peningkatan nominal, contoh anak SD itu dari 210 ribu rupiah per bulan jadi 250 rupiah per bulan. SMP sebesar 300 ribu rupiah perbulan, SMA 420 ribu rupiah per bulan dan SMK Rp 450 per bulan. Itu sudah sering kami publish.

Totalnya berapa?

Kalau untuk anggaran KJP Plus itu, dulu anggaran KJP 3,6 triliun rupiah, sekarang KJP Plus jadi 3,9 triliun rupiah. Penerimanya sekitar 800 ribu orang, kalau sebelumnya sekitar 792 ribu orang.

Apakah ada bantuan SPP?

Kalau dia swasta iya. Tapi, kalau dia negeri itu nggak ada bantuan SPP lagi. Kan negeri itu tidak ada SPP lagi. Kalau dia swasta, kita bantu SPP-nya juga. Jenjangnya beragam tapi bantuan SPP ini tidak ada kenaikan.

Bagaimana penanganan anak putus sekolah?

Dia akan menerima manfaat ini kalau dia sudah bersekolah. Jadi, sekarang ini proses pendataan itu adalah bekerja sama dengan lurah, biar lurah yang melakukan verifikasi faktual, setelah itu diberikan rekomendasi oleh lurah, kalau dia mau sekolah. Kalau dia tidak mau sekolah, dia tidak bisa menerima manfaat KJP Plus. Dia baru bisa menerima manfaat KJP Plus, kalau dia masuk sekolah.

P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top