![Penerapan UU Pemda Dievaluasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvybepk_resized.jpg)
Penerapan UU Pemda Dievaluasi
![Penerapan UU Pemda Dievaluasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvybepk_resized.jpg)
Kemendagri Siap Fasilitasi
Kementerian Dalam Negeri kata Akmal sebagai poros pemerintahan dalam negeri, punya tanggung jawab untuk mendukung dan mendorong itu. Kementeriannya siap memfasilitasi kementerian atau lembaga terkait untuk duduk bersama dengan pemerintah daerah. Sehingga ada output yang berkualitas dan bermanfaat yang dihasilkan. Tentu output yang menyeluruh.
"Harus diakui juga masih banyak kementerian atau lembaga yang belum membuat NSPK. Ini membuat banyak pemerintah daerah merasa kebingungan ketika membuat peraturan daerah karena belum adanya pedoman berupa NSPK dari masing-masing kementerian atau lembaga pengampu 32 urusan pemerintahan daerah konkuren," urai Akmal.
Akibatnya kemudian kata dia, banyak muncul peraturan perundang- undangan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah. Ia berharap setelah semua pihak terkait duduk bersama, ini ada persamaan persepsi dalam memandang pelaksanaan UU Pemda.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya