Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerapan Regulasi - Daerah Sangat Bersemangat Menjalankan Otonomi

Penerapan UU Pemda Dievaluasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri lewat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengajak kementerian dan lembaga negara lainnya untuk duduk bersama mengevaluasi pelaksanaan UU Pemda. Sebab, dalam praktek di lapangan masih banyak peraturan- peraturan perundangundangan yang tumpang tindih.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan itu di Jakarta, Jumat (3/5). Menurut Akmal, regulasi yang mengatur tentang pemerintahan daerah yakni UU Pemda sudah dua kali direvisi. Tapi dalam pelaksanaannya masih banyak peraturan perundang- undangan yang tumpah tindih.

Ini yang menyulitkan optimalisasi hubungan antara pusat dan daerah. Pelaksanaan UU Pemda pun tak maksimal. "Masih banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah," kata Akmal.

Namun meski harus ada evaluasi, bukan berarti UU Pemda jadi penghambat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Justru keberadaan UU Pemda untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hanya saja memang diakuinya, masih ada aturan perundang-undangan yang terkait, tumpang tindih.

"UU Pemda bukan penghambat, tapi justru menjadi pendorong peningkatan kualitas Pemda itu sendiri," ujarnya. Banyak manfaat dari UU Pemda. Walau kata Akmal, regulasi tentang Pemda itu begitu kompleks. Banyak amanat dalam UU Pemda yang belum diimplementasikan. Ini yang akan terus didorong.

Oleh karenanya sangat penting evaluasi pelaksanaan UU Pemda. Sehingga hambatan-hambatan bisa dipetakan, untuk selanjutnya dihilangkan. "Banyak sekali amanat yang ada dalam UU Pemda untuk segera diimplementasikan oleh kementerian ataul lembaga terkait dalam bentuk Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Kami, di Kemendagri akan terus mendorong temanteman kementerian atau lembaga untuk segera mewujudkan harapan pemerintah daerah," tuturnya. Pemerintah Daerah lanjut Akmal sangat semangat melaksanakan otonomi daerah. Semangat ini harus didukung.

Sehingga mereka di daerah, bisa melaksanakan otonomi daerah yang dimilikinya dengan lebih optimal. "Nah, NSPK memang tidak bisa dibuat sembarangan, jadi harus melibatkan berbagai pihak agar tidak ada tumpang tindih kebijakan di pusat dan daerah," ujarnya.

Kemendagri Siap Fasilitasi

Kementerian Dalam Negeri kata Akmal sebagai poros pemerintahan dalam negeri, punya tanggung jawab untuk mendukung dan mendorong itu. Kementeriannya siap memfasilitasi kementerian atau lembaga terkait untuk duduk bersama dengan pemerintah daerah. Sehingga ada output yang berkualitas dan bermanfaat yang dihasilkan. Tentu output yang menyeluruh.

"Harus diakui juga masih banyak kementerian atau lembaga yang belum membuat NSPK. Ini membuat banyak pemerintah daerah merasa kebingungan ketika membuat peraturan daerah karena belum adanya pedoman berupa NSPK dari masing-masing kementerian atau lembaga pengampu 32 urusan pemerintahan daerah konkuren," urai Akmal.

Akibatnya kemudian kata dia, banyak muncul peraturan perundang- undangan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah. Ia berharap setelah semua pihak terkait duduk bersama, ini ada persamaan persepsi dalam memandang pelaksanaan UU Pemda.

Baca Juga :
Tinjau Jembatan Putus

Harus ada sinkronisasi persoalan yang bersifat teknis dan umum. "Evaluasi pelaksanaan UU Pemda ini penting dan hasilnya ditunggu oleh pemerintah daerah. Kami pun berharap kementerian atau lembaga terkait serius untuk menyelesaikan persoalan ini,"ujarnya.

ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top