Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerapan Regulasi - Daerah Sangat Bersemangat Menjalankan Otonomi

Penerapan UU Pemda Dievaluasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Berbagai masukan atas penerapan UU Pemda di berbagai daerah mendorong Pemeirntah untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri lewat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengajak kementerian dan lembaga negara lainnya untuk duduk bersama mengevaluasi pelaksanaan UU Pemda. Sebab, dalam praktek di lapangan masih banyak peraturan- peraturan perundangundangan yang tumpang tindih.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan itu di Jakarta, Jumat (3/5). Menurut Akmal, regulasi yang mengatur tentang pemerintahan daerah yakni UU Pemda sudah dua kali direvisi. Tapi dalam pelaksanaannya masih banyak peraturan perundang- undangan yang tumpah tindih.

Ini yang menyulitkan optimalisasi hubungan antara pusat dan daerah. Pelaksanaan UU Pemda pun tak maksimal. "Masih banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah," kata Akmal.

Namun meski harus ada evaluasi, bukan berarti UU Pemda jadi penghambat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Justru keberadaan UU Pemda untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hanya saja memang diakuinya, masih ada aturan perundang-undangan yang terkait, tumpang tindih.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top