Penerapan Tilang Pelanggar Uji Emisi Ditunda
Petugas Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur melakukan uji emisi terhadap kendaraan roda empat di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan pemberian bukti pelanggaran (tilang) emisi kendaraan bermotor yang melintas di jalanan Ibu Kota.
"Penindakan dengan tilang seharusnya mulai 13 November. Namun, rapat tadi putuskan penindakan dengan tilang ditunda," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (12/11).
Sambodo mengungkapkan ada beberapa alasan penundaan kebijakan tersebut, salah satunya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor.
Pemeriksaan emisi kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun dan menurut data Polda Metro Jaya ada 14 juta motor dan 4,5 juta mobil di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun.
"Dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa cover (layani) seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun," ujar Sambodo.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya