![Penerapan Tilang Pelanggar Uji Emisi Ditunda](https://koran-jakarta.com/images/article/penerapan-tilang-pelanggar-uji-emisi-ditunda-211112221648.jpg)
Penerapan Tilang Pelanggar Uji Emisi Ditunda
![Penerapan Tilang Pelanggar Uji Emisi Ditunda](https://koran-jakarta.com/images/article/penerapan-tilang-pelanggar-uji-emisi-ditunda-211112221648.jpg)
Petugas Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur melakukan uji emisi terhadap kendaraan roda empat di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Meski penerapan tilang ditunda, pihak kepolisian akan tetap menggelar pemeriksaan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor. Apabila ditemukan kendaraan tak lulus uji emisi maka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel tersertifikasi. "Tapi ini sifatnya baru berupa teguran, jadi belum tilang," tutur Sambodo.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.
Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Pihaknya menargetkan akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.
Di saat yang bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang pada Januari 2022.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya