Penerapan Sistem Zonasi Mesti Diimbangi dengan Kualitas
VERIFIKASI BERKAS | Siswa melakukan verifikasi berkas pendaftaran seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pengajuan akun di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Senin (24/6). PPDB SMA secara online di Jawa Tengah dibuka 1-5 Juli 2019. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegur sejumlah pemerintah daerah yang tidak mematuhi aturan PPDB sistem zonasi.
Sistem zonasi tidak masalah jika delapan standar dipenuhi, di antaranya standar kompetensi lulusan, kualifikasi pendidikan, dan tenaga pendidiknya.
SOLO - Penerapan sistem zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus diimbangi dengan kualitas. Ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak kecewa dengan sistem tersebut.
"Zonasi tidak masalah kalau delapan standar dipenuhi yaitu, standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi, proses, penilaian, kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar penilaian dan pembiayaan," kata Pakar Pendidikan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Joko Nurkamto, di Solo, Jawa Tengah, Senin (24/6).
Ia mencontohkan dari sisi sarana prasarana, jika memang bagus maka pendidikan yang diberikan kepada siswa juga akan bagus. Selanjutnya, untuk sistem laboratorium multimedia tidak seluruh sekolah mutunya bagus. "Selain itu juga bagaimana kualitas guru dan kepala sekolah. Intinya, kalau bisa memenuhi delapan standar tersebut maka tidak masalah. Yang dikomplain orang tua itu kan anak pintar, tetapi dapat sekolah yang jelek," katanya.
Ia mengatakan jika sistem zonasi dipaksakan maka ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu jika sekolah tidak dibenahi maka yang terjadi mungkin anak akan frustasi. Selanjutnya, kedua adalah anak tidak mempermasalahkan hal itu, namun orang tua tidak rela jika anaknya tidak memperoleh sekolah yang kualitasnya baik.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya