Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru | Mendikbud Tegur Pemda yang Tak Patuhi Aturan PPDB

Penerapan Sistem Zonasi Mesti Diimbangi dengan Kualitas

Foto : ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

VERIFIKASI BERKAS | Siswa melakukan verifikasi berkas pendaftaran seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pengajuan akun di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Senin (24/6). PPDB SMA secara online di Jawa Tengah dibuka 1-5 Juli 2019. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegur sejumlah pemerintah daerah yang tidak mematuhi aturan PPDB sistem zonasi.

A   A   A   Pengaturan Font

SOLO - Penerapan sistem zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus diimbangi dengan kualitas. Ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak kecewa dengan sistem tersebut.

"Zonasi tidak masalah kalau delapan standar dipenuhi yaitu, standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi, proses, penilaian, kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar penilaian dan pembiayaan," kata Pakar Pendidikan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Joko Nurkamto, di Solo, Jawa Tengah, Senin (24/6).

Ia mencontohkan dari sisi sarana prasarana, jika memang bagus maka pendidikan yang diberikan kepada siswa juga akan bagus. Selanjutnya, untuk sistem laboratorium multimedia tidak seluruh sekolah mutunya bagus. "Selain itu juga bagaimana kualitas guru dan kepala sekolah. Intinya, kalau bisa memenuhi delapan standar tersebut maka tidak masalah. Yang dikomplain orang tua itu kan anak pintar, tetapi dapat sekolah yang jelek," katanya.

Ia mengatakan jika sistem zonasi dipaksakan maka ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu jika sekolah tidak dibenahi maka yang terjadi mungkin anak akan frustasi. Selanjutnya, kedua adalah anak tidak mempermasalahkan hal itu, namun orang tua tidak rela jika anaknya tidak memperoleh sekolah yang kualitasnya baik.

"Permasalahannya kalau anak frustrasi kan kasihan anaknya. Belajarnya tidak termotivasi lagi karena mereka mendapati sistem, lingkungan, dan teman-teman yang tidak baik," katanya.

Sementara itu, kata dia, kepadatan penduduk setiap daerah tidak sama, akhirnya berdampak pada jumlah siswa yang diperoleh sekolah tersebut. "Ini beberapa kasus yang terjadi, kan ada daerah yang satu sekolah hanya dapat lima orang karena kepadatan penduduk di masing-masing zona beda. Boleh jadi di satu sekolah targetnya tidak terpenuhi," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu ada evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan banyak pihak, di antaranya orang tua siswa, siswa, guru, dan tokoh pendidikan.

"Mereka ditanyai bagaimana efektivitas sistem ini. Yang pasti perlu ada kajian yang lebih mendalam terkait zonasi. Mestinya pemerintah perlu mengantisipasi atau merespon, apa yang jadi masalah. Kalau ingin berjalan baik ya sistemnya diperbaiki," katanya.

Secara terpisah, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan Pemprov DIY akan mengevaluasi kuota jalur prestasi dalam PPDB tahun depan. "Saya kira apa yang sudah ada dilakukan, nanti tahun depan bisa dari awal kita evaluasi," katanya.

Pernyataan Sultan tersebut terkait dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, yang mencakup perubahan kuota penerimaan murid baru lewat jalur prestasi dari lima persen menjadi 15 persen.

Sultan mengatakan bahwa DIY sudah menetapkan kuota lima persen untuk jalur prestasi dalam PPDB tahun ini.

Ia justru khawatir penambahan kuota untuk jalur prestasi menjadi 15 persen akan membuat murid dari keluarga miskin tersisih.

Sudah Menegur

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa pihak telah menegur sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang tidak mematuhi aturan PPDB sistem zonasi. "Kami sudah tegur, Jakarta juga sudah kami tegur," ujar Muhadjir.

Mendikbud kembali menegaskan, berdasarkan revisi Permendikbud 51/2018 tentang PPDB pada TK, SD,SMP, SMA, dan SMK, minimal kuota untuk sistem zonasi sebanyak 80 persen, kemudian lima persen untuk jalur perpindahan orangtua dan lima persen hingga 15 persen untuk jalur prestasi.YK/ruf/E-3

Penulis : Eko S, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top