Penerapan SIN Diyakini Bakal Membuat Penerimaan Pajak Lebih Transparan
Foto : Istimewa
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sebuah webinar
Namun, meski SIN Pajak mempunyai landasan kuat untuk diterapkan secara regulasi pada UU Perpajakan, ide ini belum bisa terlaksana di tataran teknis karena berbagai hal misalnya ketentuan UU yang belum memberi akses perpajakan terhadap transaksi keuangan.
"inkonsistensi aturan juga kadang jadi penyebab, peraturan turunan kadang melampaui kewenangan aturan yang lebih tinggi atau di atasnya," pungkas Hadi.
Baca Juga :
DJP: 13,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya