Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penerapan SIN Diyakini Bakal Membuat Penerimaan Pajak Lebih Transparan

Foto : Istimewa

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sebuah webinar

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menyebutkan penerapan identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) Pajak dapat mendorong penerimaan pajak lebih transparan.

"SIN Pajak menjadi perwujudan digitalisasi transparansi akan bekerja melakukan audit secara elektronik (e-audit) dengan konsep link and match," kata Hadi dalam sebuah webinar di Jakarta, Selasa (14/12).

Ia mengatakan otoritas perpajakan sangat terbantu dengan penerapan SIN pajak tersebut karena sistem ini dapat memetakan dan merekam data yang dimiliki oleh wajib pajak.

Menurut dia, wajib pajak juga akan berpikir ulang untuk melakukan sebuah perolehan harta secara ilegal karena tidak ada harta yang dapat disembunyikan melalui adanya SIN pajak.

"Dengan SIN Pajak, pada awalnya wajib pajak akan dipaksa untuk jujur, namun keterpaksaan tersebut lambat laun diyakini akan berubah menjadi sebuah budaya jujur," katanya.

Ia juga memastikan SIN Pajak dapat memetakan sumber uang atau harta, baik dari sumber legal maupun ilegal, yang dapat menjadi pintu masuk dari tindak pidana korupsi.

"SIN Pajak akan bekerja seolah-olah CCTV yang akan mengawasi seluruh transaksi keuangan sehingga menciptakan digitalisasi transparansi," kata Dirjen Pajak periode 2001-2006 itu.

SIN Pajak yang diusulkan Hadi merupakan sistem data pajak yang terintegrasi dengan layanan e-audit untuk memudahkan otoritas perpajakan dalam memetakan potensi sektor pajak.

Dalam konsep SIN Pajak, mantan Kepala BPK itu mengatakan keterbukaan data dari sektor konsumsi, investasi dan tabungan yang terhubung dengan sistem perpajakan milik institusi pajak sangat penting.

Salah satu alasannya adalah aliran uang atau harta yang berasal dari sumber legal maupun ilegal milik Wajib Pajak selalu digunakan melalui tiga sektor tersebut.

Namun, meski SIN Pajak mempunyai landasan kuat untuk diterapkan secara regulasi pada UU Perpajakan, ide ini belum bisa terlaksana di tataran teknis karena berbagai hal misalnya ketentuan UU yang belum memberi akses perpajakan terhadap transaksi keuangan.

"inkonsistensi aturan juga kadang jadi penyebab, peraturan turunan kadang melampaui kewenangan aturan yang lebih tinggi atau di atasnya," pungkas Hadi.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top