Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penempatan PMI Tak Boleh Diserahkan Semuanya ke Swasta

Foto : Istimewa

Acara vaksinasi ketiga (booster) oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta, Rabu (9/2).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tahun 2022 merupakan periode penempatan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di negara negara mitra. Sebab, dalam dua tahun terakhir penempatannya tersendat akibat pandemi. Karena itu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun ini rutin membangun komunikasi dengan negara negara mitra.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, agar penempatan itu berjalan lancar maka yang dilakukannya ialah bagaimana memperkuat skema government to government serta goverment to privat. "Itu perlu dilakukan karena keterlibatan negara dari hulu ke hilir terkait penempatan dan perlindungan itu penting," tegasnya di sela sela acara Vaksinasi Ketiga (booster) oleh BP2MI di Jakarta, Rabu (9/2).

Benny menegaskan tidak boleh urusan penempatan ini seluruhnya diserahkan ke pihak swasta. Pihak swasta tentu sebagai pelaku usaha penempatan sebagaimana diamanatkan oleh UU diberikan kesempatan tetapi negara harus mampu bersaing dengan swasta.

"Tidak boleh dari aspek pelayanan, kemudahan, kemurahan biaya negara kalah dari swasta makanya kita mendorong benar benar skema government to government dan government to private,"tegas mantan Anggota DPD RI itu.

Langkah BPMI ini, lanjut Benny, didukung penuh oleh negara negara mitra penempatan melalui Duta Besar mereka. "Dalam waktu dekat kita akan duduk kembali bersama mereka melalukan grup discussion. Kita tetapkan skema dan MoU (memorandum of understanding)," paparnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top