Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Peneliti Asing Erik Meijaard Dilaporkan Melanggar UU

Foto : Istimewa

Ilustrasi. Orangutan Kalimantan di TN Bukit Baka Bukit Raya, Kalimantan Barat, baru-baru ini.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat mendukung kegiatan penelitian berbasis sains, namun akan bersikap tegas terhadap para peneliti asing yang tidak taat aturan.

Penegasan KLHK ini disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Sabtu (3/12).

Sehubungan dengan penelitian-penelitian yang dilakukan peneliti asing atas nama Erik Meijaard dkk, dan berdasarkan pendalaman pada semua jajaran unit kerja KLHK yang terkait, bahwa surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa, merupakan perintah eksekutif (executive order) kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) KLHK dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya pada objek satwa liar Indonesia.

Penerbitan surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pada pertimbangan terdapat indikasi peneliti asing Erik Meijaard, dkk tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, PP No. 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing, sehingga perlu diambil langkah-langkah penertiban.

Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan.

Para peneliti asing dimaksud tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri; mekanisme kerja sama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan; serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya. Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Indonesia.

Tidak Bermaksud Menghalangi Penelitian

Sehubungan dengan itu, perlu ditegaskan bahwa Surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains seperti yang TAKA tuduhkan.

Semua itu sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khasanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

KLHK menegaskan surat dimaksud merupakan surat internal dari atasan kepada bawahan yaitu dari Plt. Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka pengawasan pengendalian; dan merupakan penataan administrasi dalam tata kelola pemerintahan Indonesia.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top