Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pendiri Sekolah SPI Jadi Tersangka

Foto : Tribrata

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), JE, menyiapkan bukti usai ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, menjanjikan segera menyerahkan bukti-bukti bantahan ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pekan depan. "Bahwa pihak yang dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana, juga punya hak melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran sangkaannya," ujar Recky Bernadus Surupandy, di Surabaya, Jumat (6/8).

Meski enggan merinci bukti-bukti bantahan secara detil, Recky yakin melalui bukti yang dimiliki, seluruh prasangka dan tuduhan pada kliennya bakal gugur. "Itu bukti telak, apa yang mereka laporkan tidak benar," katanya. "Kami minta seluruh pihak dan khalayak luas agar tetap menghormati proses hukum dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan pemilik dan pengelola sekolah SPI Kota Batu berinisial JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. "Perkembangan penanganan kasus SPI Batu, tim penyidik menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

JE dilaporkan Komnas PA ke Polda Jawa Timur pada tanggal 29 Mei atas dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa SPI.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top