Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024 -- KPU Laksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 1-7 Agustus 2022

Foto : istimewa

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra

A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU senantiasa bekerja sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Intinya, pemilu diadakan secara periodik lima tahun sekali.

JAKARTA - Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dilakukan 1-7 Agustus 2022. Ini bagian dari tahapan Pemilu 2024. Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, di Jakarta, Senin (21/3).

Dia mengatakan ini usai kegiatan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR serta DPRD. Selain jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, Ilham akan menyurati Komisi II DPR untuk membahas secara mendetail rancangan PKPU tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024.

"Rancangan aturan tersebut diharapkan dapat segera dibahas KPU bersama DPR agar segera diundangkan," kata Ilham. Menurutnya, PKPU tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024 amat penting sebagai acuan untuk membahas aturan lain terkait anggaran dan persiapan pemilu. Di samping itu, ujar Ilham, dengan disegerakan pembahasan PKPU tersebut, maka anggota-anggota KPU dapat langsung melanjutkan pembahasan mengenai PKPU lainnya.

Sedangkan terkait acara uji publik, dia menuturkan, untuk mencari masukan dari teman-teman lembaga swadaya masyarakat pemantau pemilu, dan para ahli. Tapi juga dari pemerintah seperti Kemendagri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Sukseskan Pemilu
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top