Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Belajar I Kegiatan Dilaksanakan sampai Tanggal 7 Juli

Pendaftaran Murid Baru Dibuka secara "Online"

Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat bisa mengikuti PPDB untuk mengantarkan anak-anak ke jenjang pendidikan lebih tinggi demi masa depan lebih baik.

JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI mulai membuka pendaftaran siswa baru atau seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024. Ini dibuka serentak secara online untuk tingkat SD, SMP,SMA, dan SMK mulai Senin (12/6).

Pelaksanaan PPDB 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK. "Pelaksanaan PPDB tahun 2023 dibuka secara online," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat.

Baca Juga :
Sidak PPDB Kota Bogor

Dengan sistem online, calon siswa bisa mendaftar dari rumah masing-masing. "Jadi bisa dilakukan dari rumah masing-masing mulai Senin," ujarnya. Pendaftaran akan selesai 7 Juli. Terdapat empat jalur seleksi yang bisa dipilih dalam PPDB. Keempatnya adalah zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi (akademik dan nonakademik).

Syaefuloh menyebutkan kuota PPDB siswa untuk jenjang SD tersedia 92.716 kursi, SMP sebanyak 70.207 kursi, SMA 27.932 kursi dan SMK 19.379 kursi. Untuk jenjang SD terdapat 3 jalur: afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

Untuk jalur afirmasi, dikhususkan bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, serta anak penyandang disabilitas. Syarat mendaftar SD, antara lain usia paling rendah 6 tahun tanggal 1 Juli. Kemudian, memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top