Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Politik

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Baru Disosialisasikan

Foto : ANTARA/HO-KPU DKI

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya saat menjadi pembicara pada sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (12/7).

A   A   A   Pengaturan Font

KPU melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta sosialisasi cara mendaftar menjadi calon kepala daerah. "Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Rakor KPU se-Indonesia di Bali. Rakor mengharuskan kami melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada pemangku kepentingan daerah tentang pendaftaran bakal calon," jelas Wahyu.

KPU melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Wahyu menuturkan, dalam tahapan pendaftaran bakal calon, KPU tidak dapat bekerja sendirian.

Maka, KPU melibatkan instansi terkait terutama dalam melakukan validasi dokumen syarat pencalonan. Dia mencontohkan bakal calon yang mendaftar harus memiliki surat keterangan bebas narkoba. Ini hanya dikeluarkan oleh BNNP.

Kemudian juga perlu surat tidak dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri. Tentu saja SKCK yang dikeluarkan kepolisian. Dalam hal ini, lanjutnya KPU akan mengirim surat ke instansi terkait agar proses pencalonan berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa pemilu nantinya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top