Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Politik

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Baru Disosialisasikan

Foto : ANTARA/HO-KPU DKI

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya saat menjadi pembicara pada sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (12/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta sosialisasi cara mendaftar menjadi calon kepala daerah. "Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Rakor KPU se-Indonesia di Bali. Rakor mengharuskan kami melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada pemangku kepentingan daerah tentang pendaftaran bakal calon," jelas Wahyu.

KPU melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Wahyu menuturkan, dalam tahapan pendaftaran bakal calon, KPU tidak dapat bekerja sendirian.

Maka, KPU melibatkan instansi terkait terutama dalam melakukan validasi dokumen syarat pencalonan. Dia mencontohkan bakal calon yang mendaftar harus memiliki surat keterangan bebas narkoba. Ini hanya dikeluarkan oleh BNNP.

Kemudian juga perlu surat tidak dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri. Tentu saja SKCK yang dikeluarkan kepolisian. Dalam hal ini, lanjutnya KPU akan mengirim surat ke instansi terkait agar proses pencalonan berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa pemilu nantinya.

"Kami juga memanggil partai politik karena mereka yang akan mempersiapkan syarat-syarat pencalonan nantinya," jelasnya. Wahyu menuturkan, sesuai dengan aturan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Kursi mereka di DPRD Jakarta lebih dari 20 persen atau 25 persen dari total jumlah suara partai atau gabungan yang duduk di DPRD. "Kami masih menunggu surat keputusan dari KPU terkait hasil Pemilu Legislatif di DPRD Jakarta," tandas Wahyu.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, menambahkan pengumuman pendaftaran bakal calon akan dimulai 24-26 Agustus. Kemudian untuk masa pendaftaran dibuka selama tiga hari: 27-29 Agustus.

"Saat bakal pasangan calon mendaftar maka mereka dapat langsung melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU," ujar Dody. Menurutnya, tahapan pencalonan ini harus menjadi atensi bersama agar berjalan akuntabel dan sesuai dengan aturan.

"Proses tahapan pencalonan ini krusial karena bakal calon nantinya akan menjadi calon kepala daerah dan ditetapkan sebagai kepala daerah dimulai dari tahapan ini," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top